Solusi melunasi hutang bank bagi karyawan apabila terjadi PHK

cara melunasi hutang bank dengan cepat
Gambar dari pixabay.com
Bagi sebagian pegawai perusahaan dengan status karyawan tetap, bank sering kali menjadi tempat berlabuh paling nyaman, (yang sering kali tidak diimbangi dengan membuat rencana bagaimana cara melunasi hutang bank apabila kondisi terburuk yang tidak diinginkan terjadi seperti PHK misalnya sementara angsuran bank harus tetap jalan) umumnya untuk keperluan kepemilikan rumah (KPR) atau bisa juga untuk keperluan lain yang mendesak sementara dana cadangan yang sudah disiapkannya selama bertahun tahun tidak cukup mampu mengkovernya. Sementara, keinginan untuk mengajukan pinjaman ke koperasi perusahaan yg prosedurnya lebih mudah seringkali belum bisa dilakukan, karena masih ada sisa hutang periode sebelumnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu & kalaupun bisa, nominal pinjaman yang bisa diberikan tidak besar, tidak bisa sebesar yang bisa diberikan oleh pihak bank.

Setelah perjuangan yang cukup panjang mempersiapkan segala dokumen pengajuan, akhirnya prosesi yang ditunggu-tunggu yaitu akad kredit KPR atau KTA dengan sebuah bank datang juga. Biasanya pengajuan pinjaman karyawan tetap memang akan lebih mudah di acc oleh bank kecuali bila karyawan bersangkutan tidak lolos BI checking karena kelalaian pembayaran kredit pada masa lalu. Sampai disini satu permasalahan yaitu kebutuhan akan dana segar berhasil diatasi, tetapi disisi lain ada masalah baru yaitu beban cicilan bulanan yang harus siapkan dan otomatis akan mengurangi pendapatan bulanan yang rutin diterima. Selama perusahaan & kinerja karyawan bersangkutan dalam kondisi baik-baik saja, angsuran bulanan tentu bukan masalah, tinggal potong langsung dari gaji. Bagaimana kalau kondisi terburuk yang tidak diinginkan terjadi seperti PHK lantaran perusahaan merasa perlu melakukan efisiansi ditengah ketatnya  persaingan usaha?

Tentu diperlukan strategi bagaimana tetap bisa membayar angsuran bulanan  sampai hutang banknya lunas ditengah kondisi tidak adanya pemasukan sama sekali selepas proses PHK. Memang tidak mudah, terlebih apabila sejak awal tidak membuat perencanaan yang baik & selama ini penerimaan keuangan keluarga hanya mengandalkan gaji bulanan tanpa ada pemasukan lain diluar itu. Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh untuk mengatasi hutang bank yang bisa dilakukan :
  1. Gunakan uang pesangon sebijak mungkin, bila memungkinkan lakukan pelunasan KPR atau KTA dengan pesangon yang diterima kemudian baru gunakan sisanya untuk keperluan yang lain misalnya modal usaha dll.
  2. Upayakan sesegera mungkin mendapatkan penghasilan pengganti selepas di PHK baik dengan melamar kerja diperusahaan yang baru atau berwirausaha, online shopping atau ojek online ataupun yang lainnya yang paling mungkin untuk kita lakukan dengan sumber daya yang ada, buang rasa malu & gengsi yang penting dapur tetap ngebul dengan cara yang halal.
  3. Membiasakan pola hidup sederhana, gaya hidup minimalis untuk memastikan bahwa pengeluaran harus lebih sedikit dibanding pendapatan & memastikan dapat menyisihkan dana untuk angsuran KPR atau KTA sehingga dapat membayarnya dengan tepat waktu.
  4. Apabila memang dirasa beban angsuran terlalu berat sementara pendapatan baru belum sesuai harapan maka untuk kredit KPR bisa dilakukan opsi jual over atas kepemilikan rumah KPR tersebut. Meski tidak mudah, karena akan kehilangan kepemilikan atas rumah yang mungkin sudah diimpikan selama-bertahun-tahun, bisa jadi ini merupakan pilihan terbaik, karena keterlambatan angsuran berulang akan berpotensi rumah KPR disita oleh bank.  Dengan over KPR ini, kita akan berpeluang mendapatkan dana yang cukup besar & tidak perlu lagi membayar angsuran KPR.
  5. Untuk KTA, apabila beban angsuran dirasa berat selepas di PHK maka bisa dicoba opsi berkomunikasi dengan pihak bank untuk meminta penangguhan pembayaran angsuran selama periode tertentu sehingga diharapkan pada masa tersebut akan segera mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru & bisa kembali membayar angsuran yang tertunggak sampai lunas, terlebih bila sebelumnya sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayarkan sebagian besar pesangon untuk alokasi hutang KTA, maka besar kemungkinan pihak bank menerima penangguhan pembayaran angsuran KTA tsb.
Back To Top